Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Setelah ramai disoroti karena membangun bronjong tepat diatas bantaran sungai saddang di Lingkungan Pao, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Pimpinan PT Carly Alfa Timur sampaikan permohonan maaf karena mengaku kilaf.
Hal Itu Disampaikan Hendrik Wijaya, Pimpinan PT Carly Alfa Timur usai menerima kunjungan Komisi III DPRD Toraja Utara bersama Plt Kepala Dinas PUTR, Jumat (2/10/2026). Dimana dalam kesempatan tersebut pihak perusahan menerima teguran dan bersedia menghentikan aktifitas pembanguan bronjong dibantaran sungai saddang.
Penghentian dilakukan setelah aktivitas pembangunan bronjong diwilayah tersebut memicu gelombang kritik dari warga dan pemerintah daerah, karena dinilai melanggar undang-undang sumber daya air serta berpotensi mengubah arus air dan menyempitkan badan sungai, hingga memicu ancaman banjir bagi pemukiman warga yang ada di randanan.
Selain itu, pembangunan bronjong tanpa ijin yang dilakukan PT Carly Alfa Timur juga disinyalir melanggar tata ruang dan badan sungai, sebagaimana diatur secara ketat melalui regulasi berlapis, mulai dari aspek administratif hingga pidana sesuai dengan sanksi hukum berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.















