HukumPeristiwa

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

847
×

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Protes putusan Majelis Hakim dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban kasus pembunuhan satpam Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) , sejumlah keluarga korban menggeruduk Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mamuju, Kamis (6/6/2024).

“Kami mendatangi JPU di Kejari Mamuju, mendesak pihak jaksa agar banding terhadap putusan kasus pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju, Sulkarnaen, oleh rekan keejanyan sendiri, yang di vonis Majelis Hakim, Senin (3/6/2024), baru baru ini,” ungkap penasehat hukum keluarga korban, Busman Rasyid, usai menemui JPU kasus pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju.

Busman Rasyid, menambahkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Satpam Basarnas, oleh majelis hakim terllu rendah. Keluarga korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

“Padahal, tuntutan JPU 20 tahun penjara, namun majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan sadis jauh dari tuntutan JPU. Vonis hanya 10 tahun penjara, sedangkan tuntutan 20 tahun penjara,” jelas Busman Rasyid.

Keluarga korban, lanjut, Busman Rasyid, selama ini tidak pernah ditembuskan SP2HP oleh polisi. Seharusnya pihak keluarga korban ditembuskan SP2HP agar keluarga korban bisaengetahui secara jelas proses penanganan hukum terhadap kerabatnya yang menjadi korban pembunuhan.

“Selama dilangsungkan sidang pihk keluarga juga tidak pernah mengetahui kapan jadwal sidangnya. Pihak keluarga merasa ditutupi proses sidang kasus pembmbunuhan yang menimoa kerabatnya,” tuturnya.

Keluarga korban mendesak pihak JPU, agar melakukan banding, agar vonis yang dijatuhi majelus hakim PN Mamuju, bisa ditambah di Pengadilan Tinggi Sulbar.

“Saya bersama keluarga korbanendesak pihak JPU banding di PT Sulbar agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh pihak keluarga korban,” pinta Busman Rasyid pada wargawan

Agus, keluarga korban pembunuhan satpam di Basarnas Mamuju, mengaku, sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim di PN Mamuju terhadap terdakwa Rahmat.

“Kami keluarga korban pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju tidak terima lutusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rahmat 10 tahun penjara. Kmi saat ini meminta kepada JPU agar melakukan banding di PT Sulbar agar majelus hakim PT Sulbar lebih tinggi dibamdingkan vonis PN Mamuju,” tutupnya.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, mengaku, pihak JPU akan mengajukan banding terhadap putusan majelus hakim yang menjatuhkan terdakwa Rahmat hanya 10 tahun penjara

“Putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, dimana tuntutan JPU 20 tahun penjara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan jauh dari tuntutan maka wajib untyk banding,” jelas Baharuddin.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *