HukumPeristiwa

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

767
×

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Protes putusan Majelis Hakim dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban kasus pembunuhan satpam Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) , sejumlah keluarga korban menggeruduk Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mamuju, Kamis (6/6/2024).

“Kami mendatangi JPU di Kejari Mamuju, mendesak pihak jaksa agar banding terhadap putusan kasus pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju, Sulkarnaen, oleh rekan keejanyan sendiri, yang di vonis Majelis Hakim, Senin (3/6/2024), baru baru ini,” ungkap penasehat hukum keluarga korban, Busman Rasyid, usai menemui JPU kasus pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju.

Busman Rasyid, menambahkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Satpam Basarnas, oleh majelis hakim terllu rendah. Keluarga korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

“Padahal, tuntutan JPU 20 tahun penjara, namun majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan sadis jauh dari tuntutan JPU. Vonis hanya 10 tahun penjara, sedangkan tuntutan 20 tahun penjara,” jelas Busman Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *