Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Dalam rangka menjamin hak Politik Waga Negara Khususnya Kabupaten Tana Toraja dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui jajarannya (Panwascam dan PKD) terus meningkatkan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Pengawasan terhadap Pencoklitan yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan dengan metode Pengawasan Melekat dan Uji Petik (Uji sampel). Pelaksaan Uji Petik dimaksudkan untuk menguji kembali ketaatan tata cara, prosedur, mekanisme sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bawaslu mengidentifikasi beberapa titik rawan yang menjadi fokus Pengawasan diataranya:
- Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih
- Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel stiker tanda sudah diCoklit
- Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak ditempel stiker
- Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker
- Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).
- Pemilih Potensial yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
- Pemilih yang pindah domisili (keluar/masuk)
- Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam daftar.
“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih, sekaligus juga kami melakukan Uji Sampel terhadap KK yg telah di Coklit oleh Pantarlih untuk menguji apakah Pantarlih telah mengikuti standar prosesur dalam melaksanakan tugasnya sekaligus untuk menjamin hak Politik warga masyarakat” ujar Theofilus Lias Limongan, selaku Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas bawaslu Kab Tana Toraja, Senin. 01 Juli 2024.


















