TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Seorang oknum ASN resmi di laporkan ke Polres Tana Toraja pada hari Rabu (18/11/2020) malam sekitar pukul 09.00 wita , oknum ASN yang dilaporkan ini berinisial JT dan merupakan salah satu pegawai staf kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
Pelaporan ini tertuang pada Laporan Polisi No. : LPB / 88 / XI / 2020 / SPKT Polres Tana Toraja, JT di duga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Sesuai dengan mekanisme, dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di duga dilakukan oleh JT, sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja dengan nomor laporan : 007/Reg/LP/Pab/Kab/27.19/XI/2020.
Hasil dari kajian sentra Gakkumdu no. 005/SG/LP/PB/Kab/27.19/XI/2020, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh JT telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan kajian tersebut , Bawaslu Kab. Tana Toraja kemudian meneruskan kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut ke penyidik Polres Tana Toraja.

















