Hallo PolisiHukumKesehatanPeristiwaPolitik

Edarkan Sabu Saat Lebaran, Warga Sanggata Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

462
×

Edarkan Sabu Saat Lebaran, Warga Sanggata Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114, 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ar/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *