SANGATTA, – || Jurnaltivi.com || Hendak edarkan Narkoba jenis sabu, HM 36 Tahun warga Jalan H Masdar RT 17 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu 6 Mei 2022, diringkus Polisi.
Berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya transaksi jual beli sabu, Pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Jalan Ahmad Yani, Road Sembilan, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara oleh Tim Satresnarkoba Polres Kutim.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 11 paket sabu siap edar dengan berat, 7,62 gram. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui AKP Darwis Yusuf.
Baca Juga : https://jurnaltivi.com/2022/05/06/resahkan-pengunjung-balapan-liar-di-pantai-kombiling-dibubarkan-polisi/
“Berkat laporan masyarakat yang curiga dengan dugaan adanya aktifitas jual beli sabu, membuat anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Herullah di dalam rumah. Terang AKP Darwis Yusuf.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres Kutim berikut barang bukti 11 paket sabu siap edar untuk kepentingan penyelidikan.


















