Sulbar, ||Jurnaltivi.com|| – Berkas pemeriksaan terhadap Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu terhadap 12 (dua belas) faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor yang diregistrasi (Proses penerbitan STNK dan BPKB) di kantor Samsat Majene dalam kurung waktu 2020-2021 akhirnya sudah ditahap puncak P21.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Nyoman Artana kepada Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan lewat keterangan pesan WhatsApp, Kamis (12/10/23).
Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Identitas ketiga tersangka sendiri adalah AM (perempuan), HM dan MK (lelaki) diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AM sengaja menggunakan KTP beberapa orang yang beralamat di Kabupaten Majene (termasuk KTP anak-anaknya) untuk pembuatan faktur agar proses registrasinya dapat dilakukan di Samsat Majene.


















