Tak hanya itu, terdapat juga 5 (lima) KTP milik orang lain yang beralamat di Kabupaten Majene yang juga digunakan untuk membuat faktur, dimana KTP tersebut diperoleh oleh HZ (anak menantu AM) dari usaha rental mobil di Majene dan dari browsing di internet.
Sementara itu, untuk proses registrasi (pembuatan STNK dan BPKB) dalam kurun waktu tahun 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB.
Saat dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulbar. Kembali dilakukan penyelidikan tambahan lalu melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Desember 2022.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 (dua belas) faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda melainkan dari data base APM beberapa kendaraan tersebut sebelumnya justru tercatat atas nama orang lain yang rata-rata beralamat di Jawa Barat.


















