Sulbar, ||Jurnaltivi|| – Terbukti memiliki paket sabu, warga Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, berinisial “K” (28) (Senin, 8/01/2024) diringkus tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar, di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.
Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap “K”.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap “K” yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.
Lanjut Iptu Anas dari pemeriksaan yang terus dikembangkan “K” mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial “A” salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.


















