“Keluarga pasoen berharap agar pihak rumah sakit mengidinkan pasien keluar dari rumah sakit, mereka bersedia membuat kesepakatan asalkan biaya perawatan bisa dicicil. Kalaupun tidak diidinkan keluar maka biaya yang akan ditanggung pasien semakin membengkak,” ujarnya.
Kabid Pelayanan Rumah Sakit Daerah Sulbqr, Nur Wardi Nur, membenarkan adanya pasien yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Pasien tersebut merupakan pasien yang sudah virql di media karena merupakan korban tindak pidana kriminal.
“Kami pihak rumah sakit sudah mencoba untuk mengajukan kepada pihak BPJS agar di biayai oleh BPJS. Namun pihak BPJS menolak karena tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS,” ujar Nur Wardi Nur pada wartawan.
Lanjutnya, seharusnya pasien Arman, sudah bisa dipulangkan kemaren. Kondidi pasien sudah baik. Tangan pasien dudah diamputasi oleh tim dokter rumah sakit.
“Namun pasien belum mampu untuk membayarkan biaya oprasi akibatnya untuk sementara pasien belum diisinkan untuk pulang kerumahnya. Kalau pasien tidak membayar biaya rumah sakit, kami yang akan diproses hukum karena tidak ada pertanggungjawabannya,” tutup Nur Wardi Nur.(m1)


















