Terdakwa lainnya pemberi uang kepada mantan Kadis Dikpora Mamuju, dalam agenda putusan di jatuhi vonis 12 bulan kurungan, denda 50 juta rupiah, Subsider 3 bulan kurungan.
Terdak Alex setelah bersepakat dengan penasehat hukumnya, juga menerima putusan dari majelis hakim. Kedua terdakwa kini langsung di masukan kedalam Rutan Mamuju, untuk menjalankan sisa hukuman yang dijalaninya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didit Nugroho, yang dihubungi usai pembacaan vonis mengaku masih fikir fikir untuk banding.
“Kasus yang disidangkannya merupakan kasus yang ditangani oleh Kejati Sulbar, itu saya harus menyampaikan dulu hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus ott proyek SD di Dinas Dikpora Mamuju,” katanya.(m1)


















