HukumPeristiwa

Mantan Kadis Dikpora Mamuju Terdakwa Kasus OTT Proyek Sekolah Dasar Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

627
×

Mantan Kadis Dikpora Mamuju Terdakwa Kasus OTT Proyek Sekolah Dasar Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jalaluddin Duka, terdakwa kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kasus proyek rehabilitas Sekolah Dasar (SD) yang disidangkan di PN Tipikor Mamuju, Jumat (24/6’2024), divonis 12 bulan kurungan.

“Karena terbukti melanggar pasal 5 undang undang korupsi 1999 no 31, terdak dijatuhi vonis selama 12 bulan, denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Arie Wibowo dalan agenda pembacaan vonis

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, dalam agenda putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 18 bulan kurungan.

Terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, menerima vonis yang dijaruhkan oleh majelis hakim.

“Kami setelah berdiskusi dengan terdakwa, sepakat untuk menerima hasil vonis yang dijatuhi majelus hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah yang teringan dari pasal yang dikenakan oleh majelis hakim,” ujar Abdul Wahab penasehat hukum mantan Kadis Dikpora Kabupaten Mamuju usai sidang dalam agenda vonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *