Hukum

Menang Praperadilan Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung Dibebaskan

555
×

Menang Praperadilan Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

“Salah satu tersangka akhirnya mengajukan praperadilan di PN Mamuju. Gugatan tersangka dikabulkan oleh PN Mamuju,” ujarnya.

Sebelumnya BALAI Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi berhasil menagkap pelaku perusakan hutan di provinsi Sulawesi Barat.

Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *