Hukum

Oce Kaligis: Soal Penangkapan WNA Asal Korsel, Balai Gakum Lakukan Kriminalisasi

1103
×

Oce Kaligis: Soal Penangkapan WNA Asal Korsel, Balai Gakum Lakukan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus penangkapan WNA asal Korea Selatan (Korsel), Mister You, berbuntut panjang pengacara tersangka, Oce Kaligis, tuding pihak Balai Gakum Wilayah Sulawesi melakukan kriminlisasi terhadap kliennya. Proses penangkapan WNA asal Korsel melanggar KUHP.

“Mister You, bukan ditahan oleh Balai Gakum Wilayah Sulawesi tapi dia di rampok, saat Mister You ditangkap oleh petugas Gakum, petugas tidak memperlihatkan surat penangkapan,” ungkap pengacara Mister You, Oce Kaligis dalam komprensi pers di salah satu hotel di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Rabu (18/9/2024).

Oce Kaligis, menambahkan, Mister You ditangkap oleh perugas Gakum di lokasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasngkayu, tanggal 16 Agustus Tahun 2024 lalu.

“Mister You saat ditangkap menurut petugas Gakum, ada perintah pimpinan saat tersangja meminta surat penangkapan petugas Gakum tidak bisa memperlihatkan,” jelasnya.

Lanjut, Oce Kaligis, tersangka ditangkap dijanji sebentar saja diperkirakan hanya 2 jam saja namun kenyataannya ditetapkan rersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka pada saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dannperlihat surat surat lokasi yang mereka kerja. Tersangka juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi tambang yang tersangka kelolah,” tuturnya.

Ironisnya lagi, ungkap, Oce Kaligis, tersangka juga menyampaikan kepada petugas Gakum bahwa dia beraktivitas di lokasi tambang di Desa Lariang sebagai investor di Indonesia.

“Petugas Gakum yang diberitahu tidak mau peduli, Mister You tetap digelandang ke Rutan Mamuju untuk ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakum,” kesal Oce Kaligis pada wartawan.

Berita terkait, 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) pelaku tambang ilegal yang menguasai hutan lindung untuk eksplotasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) di tangkap polisi.

“Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakum Sulawesi,Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, POM, mengamankan 1 orang asing asal Korsel, Mister You (72) yang menjadi penanggungjawab dalam eksplotasi tambang di Desa Lariang,” ungkap Suardi Samad, Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar, yang ditemui di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin (19/8/2024).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *