Hukum

Hak Jawab Mr Kwong dan Wahab Mangkir dari Panggilan Penyidik Gakum

1988
×

Hak Jawab Mr Kwong dan Wahab Mangkir dari Panggilan Penyidik Gakum

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com— Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants meminta hak jawab kepada redaksi Referensimedia.com terkait pemberitaan Referensimedia.com tertanggal 20 September 2024 Mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”.

Berikut poin-poin permintaan hak jawabnya sebagai berikut:

Hal – Hak Jawab Atas Berita Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 Mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”

Dengan hormat,

Kami, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada Kantor Hukum OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mr. YOUNG KYU YOU dan Mr. KWON KIPUP dan WAHAB TOLA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat ini Klien kami memberikan Hak Jawab sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 11 UU Pers No. 40s Tahun 1999 yang mengatur : “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”, berkaitan dengan adanya pemberitaan di Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *