5. Bahkan Muh. Amin yang memberikan keterangan didalam Berita tersebut, juga hadir di Polda Sulawesi Barat tanggal 19 September 2024. Terdapat 2 penyidik Gakkum hadir di Polda Sulawesi Barat dalam proses pemeriksaan ditanggal 19 September 2024 yaitu Muh. Amin dan Yopi Bali, S.TP., M.P.
6. Klien kami hadir dari pukul 09.00 WITA, akan tetapi ternyata sampai dengan pukul 12.00 WITA, tidak juga dilakukan pemeriksaan terhadap Klien kami.
7. Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, Klien kami dipanggil dan diharuskan menjadi saksi atas suatu peristiwa mengenai hutan lindung yang sama sekali tidak diketahui oleh Klien kami.
8. Perlu kami tambahkan waktu Klien kami, Mr. You ditangkap tanggal 16 Agustus 2024, penyidik belum mempunyai surat perintah untuk melakukan tindakan pro justisia. Klien kami dibujuk untuk mengikuti penyidik dengan kata-kata palsu mengatakan Klien kami hanya dibutuhkan untuk dimintai keterangannya selama 2 jam. Ternyata Klien kami dipaksa dan dibawa dari Pasangkayu ke penjara Mamuju dan dijebloskan disana ;


















