9. Baru tanggal 17 Agustus 2024, Klien kami di BAP di Pos Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mamuju, tanpa didampingi Kuasa Hukum dan penterjemah. Padahal Klien kami berkewarganegaraan Korea dan tidak bisa berbahasa Indonesia;
10. Biasanya mendasarkan pada KUHAP, sebelum dilakukan Penyidikan, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan. Tanggal 15 Agustus dan 16 Agustus 2024, Klien kami telah menjelaskan bahwa selaku Investor dia dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap antara lain Sertifikat Hak Milik dan perjanjian pinjam pakai tanah antara pemilik tanah dengan Klien kami.
11. Akan tetapi penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mau ambil pusing dengan penjelasan dan dokumen-dokumen milik Klien kami;
12. Tidak pernah ada sosialisasi mengenai Hutan Lindung, bahkan Menteri Agraria tidak pernah mencabut Hak Milik Klien kami. Bahkan atasan dari Kementerian Kehutanan memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik dibawahnya. Pimpinan tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan gelar perkara & 2


















