Berita

BNI Bantah Penyaluran Kredit Tidak Sesuai Aturan

1101
×

BNI Bantah Penyaluran Kredit Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com- Bank Negara Indonesia (BNI) beri tanggapan terkait perseteruan kredit yang melibatkan pihaknya dengan perusahaan PT Sinar Beru-Beru Mamuju. Pernyataan resmi dari bank milik negara itu, disampaikan langsung Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Andi Edi Sulaiman dalam sebuah siaran pers bersama awak media.

Mewakili perbankan, Andi menepis tudingan dari PT Sinar Beru-Beru Mamuju terkait penyaluran kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pihak perbankan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru.

“Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG),” kata Andi dalam siaran pers, Sabtu, 21 Desember.

Menanggapi aset dari PT Sinar Beru-Beru (Hj Saoda) yang telah dilelang, Andi mengaku, pihaknya telah berupaya menyelamatan aset tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“BNI menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang,” ungkapnya.

Upaya hukum yang bakal ditempuh oleh pihak nasabah, Andi menyatakan bakal menghormati proses hukum tersebut. Dia menekankan, pihak BNI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah.

“BNI sangat menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, ” jelasnga.

Adapun isi dari peryataan tertulis di Makassar, 20 Desember 2024 yaitu:

1. Sebagai bank milik negara, kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru. Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).

2. Dalam upaya penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban, kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Kami menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *