Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Oleh IRT di Malunda Berakhir Damai

601
×

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Oleh IRT di Malunda Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Advokat yang akrab disapa Adjie, menyebutkan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, terlapor menyepakati permintaan maaf secara terbuka lewat Medsos dan menghapus postingan yang merugikan korban termasuk pengembalian salah satu dokumen kendaraan (BPKB) milik pelapor.

“Mediasi merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Proses mediasi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses persidangan,” terangnya.

Sementara Kapolres Majene AKBP Amiruddin mengatakan restoratif dapat menjadi solusi yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan konflik dan mencapai pemulihan bagi semua pihak.

“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan bersedia untuk saling memaafkan. .” pungkasnya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *