Mamuju-Jurnaltivi.com-Sidang korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (Replanting) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang mendudukan eks Kadis Perkebunan Pemkab Pasangkayu Nazlah, sebagai terdakwa kembali digelar Rabu kemarin (30/4/25).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadhil Atjo dan Fadilla Dwi A menghadirkan 5 saksi.
5 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasangkayu, 3 diantaranya pejabat Pemprov Sulbar dan 2 pejabat Pemda Kabupaten Pasangkayu.
1. Abdul Waris Bestari
2. Jumraswin S. Arief
3. Muharlin
4. Dasteri
5. Edwinander
Dalam persidangan pemeriksaan 5 saksi. Terlihat terdakwa perkara korupsi Replanting Nazla yang mengenakan jilbab bermotif dan baju kemeja warna putih, mendapat kesempatan bertanya kepada 5 saksi.
Didampingi kuasa hukumnya terdakwa korupsi Nazlah, melayangkan beberapa pertanyaan kepada mantan Kadis Perkebunan Provinsi Sulbar, Abdul Waris Bestari, terdakwa bertanya, apakah program ini, siapa yang mengantar hasil verifikasi dari kabupaten dan siapa yang menerima ? Dan apa saja saksi sebagai Sekretaris PSR yang memiliki masing – masing SK.


















