Hukum

Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Eks Kadis Perkebunan Pasangkayu Jaksa Hadirkan 5 Saksi

640
×

Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Eks Kadis Perkebunan Pasangkayu Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Sebarkan artikel ini

Dari informasi yang diterima media ini, bahwa terdakwa perkara Korupsi Replanting yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah, sampai saat ini masih menjalani tahanan luar. Wartawan media ini belum mendapat klarifikasi dan alasan pertimbangan dari pihak PN Mamuju, bahwa tahanan Korupsi bisa menjalani tahanan luar. Namun berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya kepada wartawan media ini alasan tahanan luar karena terdakwa sakit.

“ Iya tahanan luar karena sakit atau kurang sehat,” singkatnya.

Sidang perkara korupsi Replanting Pasangkayu dengan terdakwa Kadis Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, diketuai Majelis Hakim Tipikor R. Hendy Nurcahyo Saputro dan dua Hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagyo. Dan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan premiernya terhadap terdakwa korupsi Nazlah, menyatakan bahwa Terdakwa Nazlah saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara tahun 2017 sampai dengan Desember 2018, sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *