Makassar, Jurnaltivi.com — Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa, di depan gerbang masuk perumahan lantaran adanya dokumen hukum warisan kolonial belanda yang tiba-tiba masuk mengklain lahan perumahan tersebut atas ahli waris magdalenna daeng munnik. Minggu (18/5/2025).
“Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal yang selama ini mereka beli dan tempati secara sah. Hanya karena sebuah dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang tiba-tiba “hidup kembali” di pengadilan.”ujar Ketua Forum Warga Sadaruddin.
Persoalannya bermula dari munculnya gugatan sengketa tanah atas dasar Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat.
Padahal, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara yang telah berstatus Hak Guna Usaha dan telah dibangun serta dijual sebagai rumah untuk ASN oleh pemerintah.
Namun dalam perkembangan terbaru, kasus ini justru dimenangkan oleh pihak penggugat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar. Sebelumnya para penggugat kalah di Pengadilan Negeri.


















