Makassar, Jurnaltivi.com – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengungkapkan adanya sejumlah kekeliruan fatal dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, serta dalam proses penetapan Sekolah Unggulan Reguler oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Salim di salah satu cafe di jalan kumala makassar. Senin (16/6/2025).
Ia menyoroti berbagai cacat prosedur administratif, substansi kebijakan, serta potensi maladministrasi dalam penerapan sistem pendidikan di Sulawesi Selatan.
Menurut Salim, terdapat kekeliruan administratif dalam penetapan Juknis SPMB yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 400.3/2847/DISDIK tertanggal 19 Maret 2025. Keputusan tersebut secara substansi merupakan kewenangan Kepala Dinas, namun secara administratif justru ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur.















