Makassar, Jurnaltivi.com – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengungkapkan adanya sejumlah kekeliruan fatal dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, serta dalam proses penetapan Sekolah Unggulan Reguler oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Salim di salah satu cafe di jalan kumala makassar. Senin (16/6/2025).
Ia menyoroti berbagai cacat prosedur administratif, substansi kebijakan, serta potensi maladministrasi dalam penerapan sistem pendidikan di Sulawesi Selatan.
Menurut Salim, terdapat kekeliruan administratif dalam penetapan Juknis SPMB yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 400.3/2847/DISDIK tertanggal 19 Maret 2025. Keputusan tersebut secara substansi merupakan kewenangan Kepala Dinas, namun secara administratif justru ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur.
“Ini menunjukkan ketidaksesuaian administratif yang mendasar, Jika keputusan ditandatangani atas nama Gubernur, maka tidak bisa lagi direvisi oleh pejabat yang lebih rendah, seperti Kepala Dinas,” ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamm.
Bung Salim juga menilai bahwa Juknis SPMB 2025 mencabut regulasi yang salah. Dalam diktum keempat disebutkan bahwa Keputusan Kadisdik Nomor: 188.4/942-Sekret.2/Disdik tentang Juknis PPDB 2023/2024 dicabut.
“Padahal seharusnya yang dicabut adalah Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/3484/DISDIK tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025. Ini kesalahan fatal secara kronologis maupun administratif,”tegas mantan Wakil Ketua PWI Sulsel tersebut.
Bung Salim juga menegaskan, jika surat Edaran perbaikan Juknis dinilai tidak sah, karena pada tanggal 25 April 2025, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 100.3.4/2059/DISDIK yang berisi perbaikan kalimat dalam Juknis SPMB, SOP, serta ketentuan tambahan, namun menurut Bung Salim, perbaikan tersebut cacat hukum.
“Surat edaran tersebut tidak sah, karena secara ketatanegaraan, perubahan terhadap keputusan yang ditandatangani atas nama Gubernur hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi, bukan oleh Kadisdik,” jelasnya.
Salim juga mengungkapkan bahwa sistem pembobotan kacau, nilai prestasi dalam Juknis SPMB sangat bermasalah. Dalam lampiran Juknis bagian IV, tertulis skema bobot berdasarkan Tes Potensi Akademik (TPA).
Namun, bobot ini kemudian diubah melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/5631/DISDIK, dengan formula akumulasi nilai rapor semester 1–5 dikalikan skor TPA.
Masalahnya, baik sistem lama maupun yang diperbaiki tetap bertentangan dengan ketentuan nasional, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 20 dan Pasal 22.
“Permendikbudristek jelas menyebutkan bahwa penilaian akademik harus berdasarkan nilai rapor atau prestasi sains dan bidang akademik lainnya, bukan dikalikan dengan TPA seperti sistem sekarang,”katanya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, juga menyoroti keputusan Kadisdik Provinsi Sulsel nomor 188.4/2577/DISDIK tertanggal 2 Mei 2025 tentang penetapan sekolah unggulan reguler, yang menetapkan SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar sebagai sekolah unggulan, dinilai cacat prosedur.
Menurutnya, penetapan ini tidak melalui evaluasi objektif mutu pendidikan sebagaimana mestinya, dan juga tidak disertai rekomendasi dari lembaga akreditasi maupun tim independen.
“Penetapan ini hanya berdasarkan pertimbangan internal dan tidak melibatkan partisipasi publik. Bahkan, tidak ada dasar akademik yang sah yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut layak disebut unggulan,”ucap adik dari mantan Wakabareskrim tersebut.
Bung Salim menyebut, keputusan tersebut hanya mengandalkan narasi ‘mewujudkan Asta Cita dan Visi Misi Sulsel menuju Indonesia Emas 2045’, yang menurutnya terlalu normatif dan tidak berdasar pada meritokrasi.
Penetapan Sekolah Unggulan Reguler juga dinilai berdampak negatif terhadap pemerataan akses Pendidikan, berpotensi maladministrasi dan terjadi ketimpangan akses, Pasalnya, Juknis SPMB 2025 hanya membuka jalur prestasi untuk masuk ke sekolah unggulan.
“Ini membuka peluang diskriminasi dan ketimpangan akses. Sekolah lain menjadi dirugikan karena akses masuk yang tidak seimbang dan sistem seleksi yang tidak adil,”tambahnya
Bung Salim menegaskan bahwa semua kekeliruan ini mengarah pada maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang administratif oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Untuk itu mendesak pemerintah daerah, Ombudsman, dan instansi pengawas lainnya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Juknis SPMB dan penetapan sekolah unggulan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pendidikan yang akuntabel dan adil.
“Jika ini dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya pada sistem pendidikan saat ini, tapi akan merusak kualitas sumber daya manusia Sulawesi Selatan di masa depan,”tutup.(n/JTV)



















