“Ini menunjukkan ketidaksesuaian administratif yang mendasar, Jika keputusan ditandatangani atas nama Gubernur, maka tidak bisa lagi direvisi oleh pejabat yang lebih rendah, seperti Kepala Dinas,” ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamm.
Bung Salim juga menilai bahwa Juknis SPMB 2025 mencabut regulasi yang salah. Dalam diktum keempat disebutkan bahwa Keputusan Kadisdik Nomor: 188.4/942-Sekret.2/Disdik tentang Juknis PPDB 2023/2024 dicabut.
“Padahal seharusnya yang dicabut adalah Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/3484/DISDIK tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025. Ini kesalahan fatal secara kronologis maupun administratif,”tegas mantan Wakil Ketua PWI Sulsel tersebut.
Bung Salim juga menegaskan, jika surat Edaran perbaikan Juknis dinilai tidak sah, karena pada tanggal 25 April 2025, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 100.3.4/2059/DISDIK yang berisi perbaikan kalimat dalam Juknis SPMB, SOP, serta ketentuan tambahan, namun menurut Bung Salim, perbaikan tersebut cacat hukum.


















