Makassar, Jurnaltivi.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading selama dua pekan terakhir ini di temukan 60 unit kendaraan mengalami pelanggaran over dimensi dan 226 unit over loading.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha SH, MH, menjelaskan, Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 18 kegiatan seminar dan workshop telah digelar. Selasa (17/6/2025).
“Sebanyak 533 brosur atau leaflet mengenai aturan ODOL telah dibagikan kepada masyarakat, dengan keterlibatan 110 petugas non-Polri dalam kegiatan ini”.ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha.
Edukasi terhadap perusahaan angkutan barang mencapai 103 kali, sementara edukasi per kelompok kepada para pengemudi dilakukan sebanyak 201 kali.
Edukasi 5 individu kepada pengemudi tercatat sebanyak 398 kegiatan, sedangkan sosialisasi ke bengkel mencapai 61 titik.
“Kampanye digital juga gencar dilakukan dengan menjangkau lebih dari 2.442 akun melalui media sosial,”ucapnya.
Dari sisi kepemilikan, mayoritas kendaraan yang terdata merupakan milik pribadi sebanyak 235 unit, sementara sisanya sebanyak 51 unit milik perusahaan.
“Polda Sulsel juga melakukan pendataan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan Overdimensi dan Over Load,” tambah Amin.
Tercatat 60 unit kendaraan mengalami pelanggaran over dimensi dan 226 unit over loading. Dari sisi jenis kendaraan, yang paling banyak terdata adalah medium truk (113 unit), diikuti pickup (105 unit), mini truk (43 unit), dan truk berat/tronton (17 unit).
Asal kendaraan juga cukup beragam, dengan dominasi dari Sulawesi Selatan (233 unit), disusul Sulbar (10 unit), Sulteng (9 unit), serta beberapa dari luar provinsi seperti Jakarta Utara, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, bahkan hingga Aceh dan Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di berbagai wilayah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan angkutan barang, dan petugas non-Polri. (n/JTV)



















