Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Bahwa kolaborasi dan dukungan dari masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (*/Syafar)


















