“Dari temuan rokok filter (SKM) yang justru ditempeli pita cukai SKT, sebuah pelanggaran serius yang seharusnya langsung ditindak, namun hingga kini, nama perusahaan dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai-red) PR Sinar Panaikang tidak pernah dipublikasikan” tuturnya.
Ketum Perjosi ini juga menambahkan, jika beberapa produk disebut tidak memiliki registrasi merek sah di Kementerian Hukum dan HAM, jelas-jelas melanggar aturan hukum dan hak cipta industri, sehingga Negara dirugikan, dan hukum dipermainkan, dengan praktek rokok ilegal ini bukan hanya soal bisnis gelap, tetapi juga merugikan banyak pihak.
“Peredaran rokok ilegal jadi lahan basah oknum aparat dan pengusaha nakal. Negara rugi triliunan, konsumen dirugikan, dan hukum dipermainkan. Ini harus dibongkar, jangan ada yang ditutup-tutupi lagi,”bebernya.
Ia mendesak aparat kepolisian, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk turun tangan serius, menuntut adanya transparansi.
“Meski semua merek tidak diakuinya, publik harus diberi jawaban jujur. Rokok apa sebenarnya yang diproduksi PR Sinar Panaikang, Jangan sampai ada kongkalikong yang membiarkan rokok ilegal terus beredar,”jelasnya.


















