Padahal, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa program insentif pajak itu ditujukan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, dengan memberikan, pembebasan denda pajak kendaraan 100 persen (kecuali kendaraan baru), dan pengurangan pokok pajak 50 persen untuk tunggakan hingga 2024, serta diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025.
Namun di lapangan, ASN Palopo justru dijadikan objek tekanan untuk menutupi tunggakan pajak, dengan cara menahan hak penghasilan mereka, bahkan kendaraan luar Kota Palopo sendiri diwajibkan membalik nama .
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menilai langkah Pemkot Palopo sebagai tindakan menyimpang dan tidak berkeadilan.
“Pemkot bukan lembaga penagih pajak. ASN bukan debitur yang bisa ditekan dengan menahan TPP. Ini sudah melampaui kewenangan kepala daerah, ini bukan pembinaan, ini pemaksaan” tegas Salim Djati Mamma.
Ia menyebut, kebijakan itu bertentangan dengan prinsip keuangan daerah karena TPP adalah hak ASN berdasarkan kinerja dan beban kerja, bukan alat tekanan administratif.

















