Sementara itu, Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam, yang berkomentar di media lokal pemkot Palopo, saat dihubungi sempat mengangkat teleponnya, namun saat dikirimkan bukti surat edaran dari Pemkot, hingga saat ini tidak pernah lagi mau memberikan komentarnya, bahkan menghiraukan kompirmasi.
“Kami berharap agar pihak Pemerintah Kota Palopo, dapat memberikan penjelasan secara resmi, jangan menyanggah di media yang bercokol di Pemkot Palopo, karena resikonya seperti anggota Dewan Palopo saudara Abdul Salam, tidak berani mempertanggungjawabkan komentarnya” tegas Wartawan senior dibidang kriminal ini.
Ketum Perjosi menambahkan, dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Palopo, telah membuka babak baru dalam tata kelola birokrasi lokal, antara niat membangun kesadaran pajak dan penegakan disiplin yang berujung penindasan hak pegawai. Sebab dengan menahan TPP ASN karena tunggakan pajak, bukanlah instrumen pembinaan, melainkan bentuk pemaksaan struktural yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit.

















