Berita

Instruksi Presiden Prabowo Subianto Untuk TNI Dan Polri Berantas Pertambangan Ilegal, Ini Kata Aktivis Lingkungan Hidup

541
×

Instruksi Presiden Prabowo Subianto Untuk TNI Dan Polri Berantas Pertambangan Ilegal, Ini Kata Aktivis Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) direspons cepat oleh berbagai instansi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, hingga TNI kini ramai-ramai “turun gunung” menertibkan aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.

Namun, di balik semangat operasi gabungan itu, muncul catatan kritis dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menilai bahwa langkah pemberantasan tambang ilegal tak akan efektif bila hanya berfokus pada penindakan di lapangan.

“Masalah tambang ilegal tidak akan selesai kalau hanya direspons dengan operasi sesaat. Pemerintah harus berani membenahi akar masalah di hulu: tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan ekonomi di sekitar tambang,” ujar Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Achmad Yusran, Kamis (23/10/2025).

Data pemantauan Forum Komunitas Hijau menunjukkan sedikitnya ada empat titik aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Selatan. Dua di antaranya merupakan tambang galian C di Kabupaten Maros dan Gowa, sementara dua lainnya berupa tambang emas tradisional di Kabupaten Luwu dan Bone.

Aktivitas tersebut, kata Yusran, telah menimbulkan dampak ekologis yang luas, mulai dari kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), sedimentasi sungai, hingga penurunan kualitas air tanah di kawasan permukiman.

“Di Mamminasata, misalnya, endapan lumpur dari tambang galian C sudah memperparah banjir tahunan. Sedimentasi sungai dan hilangnya vegetasi alami menjadi pemicu utama,” kata Yusran.

Yusran juga menyinggung bahwa kebijakan percepatan hilirisasi mineral sering kali justru membuka celah baru bagi praktik tambang tanpa izin. Banyak aktivitas penambangan kecil meniru pola industri besar tanpa standar lingkungan yang memadai.

“Ketika narasi hilirisasi hanya difokuskan pada investasi dan produksi, masyarakat lokal tertinggal dalam hal pengetahuan dan perlindungan. Akhirnya, mereka memilih jalan cepat: menambang tanpa izin untuk bertahan hidup,”ungkapnya.

FKH mendorong pemerintah daerah agar melibatkan masyarakat sipil dalam proses audit izin tambang dan pengawasan lingkungan. Transparansi data izin, kata Yusran, menjadi kunci agar publik dapat ikut mengawasi pergerakan tambang ilegal.

“Kalau data lokasi dan izin tambang dibuka ke publik, maka pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat. Warga bisa jadi mata pertama negara dalam menjaga lingkungan,”tegasnya.

Yusran juga menekankan pentingnya alternatif ekonomi hijau di wilayah terdampak tambang.

“Masyarakat sekitar tambang butuh pilihan ekonomi lain, seperti pertanian ekologis atau ekowisata berbasis lahan bekas tambang. Tanpa itu, tambang ilegal akan selalu kembali dengan wajah baru,”tuturnya.

Yusran mengingatkan bahwa penegakan hukum hanyalah salah satu sisi dari solusi. “Jangan hanya gertak, tapi benahi sistemnya. Tanpa keberanian memperbaiki tata kelola izin, pemberantasan tambang ilegal hanya akan jadi karnaval seremonial,” tutupnya.(n/JTV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *