Dana ZIS itu adalah dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawabannya ditujukan kepada muzaki dan Kementerian Agama, bukan dalam konteks keuangan negara,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Menurut Tim Legal, tidak ada satu pun ketentuan yang mengkategorikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai keuangan negara yang dapat diperiksa dengan perspektif tindak pidana korupsi. Mereka juga mengungkapkan bahwa audit internal Kementerian Agama maupun lembaga audit eksternal telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAZNAS Enrekang tanpa adanya temuan kerugian negara.
Tudingan Penggelapan Dana ZIS Dinilai Menyesatkan
Kejari Enrekang sebelumnya menduga adanya praktik penggelapan dana ZIS melalui penarikan yang tidak sesuai syar’i, verifikasi fiktif, hingga pengalokasian dana yang melebihi ketentuan syariah. Namun, Tim Legal BAZNAS membantah keras tudingan tersebut.
Hasil Audit Syariah Internal dan Eksternal BAZNAS tidak menemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan. Laporan resmi ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag justru menunjukkan adanya peningkatan penyaluran dana, dan seluruhnya telah melalui proses verifikasi,” jelas mereka.

















