Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh penyaluran dana zakat telah berjalan sesuai mekanisme delapan asnaf (golongan penerima zakat) dan tidak ditemukan pelanggaran baik terhadap ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan.
Klaim Kerugian Negara Dinilai Tidak Sah
Salah satu poin yang paling disoroti oleh Tim Legal adalah klaim Kejari mengenai kerugian negara sebesar Rp16,656 miliar, yang disebut bersumber dari perhitungan Inspektorat Daerah.
Mereka menyebut angka tersebut sebagai “fantastis dan mengada-ada”, mengingat dana ZIS tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Tim Legal juga menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit BAZNAS, yang merupakan lembaga nonstruktural.
Yang paling mendasar, tidak ada keuangan negara dalam dana ZIS. Audit Syariah Kemenag tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara, sehingga klaim tersebut sama sekali tidak berdasar,” tegas Tim Legal.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Berdasarkan sejumlah kejanggalan yang diungkapkan, Tim Legal BAZNAS menilai penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak memenuhi dasar hukum yang seharusnya.

















