4. Verifikasi dan LPJ Fiktif Dikategorikan Temuan Administratif
BAZNAS mengakui adanya temuan bahwa beberapa bantuan tidak disertai form verifikasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mustahik (penerima). Namun, mereka menegaskan bahwa hal ini merupakan temuan administratif yang dapat diperbaiki, bukan temuan yang merugikan negara.
5. Penyaluran ke Lembaga di Luar 8 Asnaf Pakai Dana Infak/Sedekah
Merespons tuduhan menyalurkan dana kepada lembaga di luar delapan golongan penerima zakat (asnaf), BAZNAS Enrekang menyatakan bahwa penyaluran untuk organisasi atau kegiatan tertentu menggunakan dana infak/sedekah, bukan dana zakat.
6. Konflik Kepentingan Diklaim Telah Ditindaklanjuti
Soal temuan conflict of interest dalam audit, BAZNAS menyatakan telah menindaklanjuti melalui surat perintah dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari pimpinan yang dimaksud.
7. Belanja Pegawai Melebihi 50% Hak Amil Disebut Karena Keterlambatan APBD
BAZNAS Enrekang mengakui belanja pegawai pada 2024 melebihi 50 persen dari hak amil yang diterima. Namun, mereka menjelaskan hal ini terjadi karena realisasi dana hibah APBD Tahap I hanya 50 persen dari yang dianggarkan (Rp650 juta dari Rp1,3 miliar).


















