BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

BAZNAS Enrekang Bantah Keras Tuduhan Korupsi, Sebut Kasusnya Kriminalisasi Oknum Aparat

941
×

BAZNAS Enrekang Bantah Keras Tuduhan Korupsi, Sebut Kasusnya Kriminalisasi Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini

8. Tuduhan Potongan Dana Mustahik Dibilang “Tuduhan Keji”

BAZNAS Enrekang secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka memotong dana operasional dari total bantuan untuk mustahik.

Menyatakan tidak ada pengurangan hak mustahik sedikitpun. Biaya operasional dalam penyaluran disebut sebagai mekanisme ‘penyaluran tidak langsung’ dengan pembiayaan terpisah,” tegas mereka.

13 Poin Sanggahan BAZNAS Enrekang

Dalam pernyataan lengkapnya, BAZNAS Enrekang menyampaikan 13 poin sanggahan, antara lain:

1. Tuduhan korupsi disebut sebagai “fitnah keji”.

2. Perkara ini dinyatakan cacat hukum karena diduga menggunakan UU Tipikor, bukan UU Pengelolaan Zakat.

3. Dana ZIS dan DSKL bukan keuangan negara, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi merugikan negara.

4. Hasil audit BAZNAS RI dan Itjen Kemenag RI ditegaskan kembali: tidak ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

5. Inspektorat Provinsi Sulsel yang menghitung kerugian negara dituding potensi abuse of power.

6. Pencatatan dana ZIS telah dipisah dari dana hibah APBD.

7. BAZNAS Enrekang selalu diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

8. ‘Dana titipan’ yang ramai di media disebut sebagai ‘jebakan’ oknum aparat.

9. Pemotongan ZIS ASN dilakukan Pemda, bukan BAZNAS.

10. Sistem verifikasi dua tahap (dokumen dan faktual) telah dijalankan.

11. Temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sejak Maret 2025.

12. Penggunaan dana amil adalah hak pengelola secara diskresi selama akuntabel.

13. Perkara ini disebut menghambat kinerja optimalisasi pengelolaan ZIS tahun 2025.

BAZNAS Enrekang menegaskan komitmen mereka untuk terus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana ZIS, meski sedang berhadapan dengan proses hukum. Mereka juga menyatakan akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela nama baik lembaga dan pimpinannya. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *