Hukum

Perwira Polda Sulbar Gelapkan Mobil Wanita Tetap Dipecat Setelah Banding Ditolak

601
×

Perwira Polda Sulbar Gelapkan Mobil Wanita Tetap Dipecat Setelah Banding Ditolak

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Banding oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif ditolak. Terperiksa tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Perwira polisi itu dipecat karena kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta.

“Iya ditolak bandingnya Rahman Arif,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Slamet menambahkan, dia tidak bisa memberikan pernyataan kapan banding itu ditolak. Banding digelar di Mabes Polri.

Ia juga belum mengetahui keberadaan Rahman Arif saat ini. Namun ia menyebut Rahman Arif sempat dalam pencarian usai dilaporkan ke Ditsiber Polda Metro Jaya.

“Sebelumnya oknum perwira tersebut sempat dicari cari,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Rahman Arif mengajukan banding usai disanksi PTDH di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita berinisial A. Perwira polisi itu menjalani sidang etik pada Mei 2025 di Propam Mabes Polri.

“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *