Jakarta 18 Desember 2025, Jurnaltivi.com – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilayangkan menyusul lambannya penanganan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan dugaan pengaburan fakta hukum oleh Kejati Sulsel dalam skandal pemerasan dan kriminalisasi pengelola dana BAZNAS Enrekang.
DPP NCW menilai respons internal Kejaksaan cenderung “siput”, tidak transparan, dan terkesan melindungi sejawat atau impunitas. Karena itu, intervensi KPK dinilai mutlak diperlukan demi tegaknya keadilan.
1. Kekecewaan pada Kinerja Jamwas dan Kejati Sulsel
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, S.H., M.H., menyebut penetapan tersangka terhadap SL (perantara) oleh Kejati Sulsel sebagai langkah “blunder” yang menyesatkan publik.
“Kami tidak bisa lagi berharap pada proses internal yang lamban dan terkesan melindungi pelaku utama. Menetapkan SL sebagai tersangka sementara Padeli dibiarkan melenggang adalah penghinaan terhadap logika hukum. SL hanyalah perantara tanpa kewenangan; aktor intelektual dan penikmat uang hasil peras adalah Padeli,” tegas Donny.


















