Plt Pimpinan BAZNAS Enrekang Dirhamzah mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana umat. Karena itu, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting guna menjaga profesionalisme dan integritas lembaga,” ujarnya.
Kepala Kejari Enrekang A. Fajar Anugrah Setiawan menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum kepada lembaga negara dan pemerintah.
Menurutnya, pengelolaan zakat memiliki nilai strategis dan sensitivitas tinggi sehingga perlu didukung dengan landasan hukum yang kuat untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Enrekang yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa kehadiran Kapolres bersama unsur Forkopimda lainnya mencerminkan soliditas dan sinergi lintas sektor dalam mendukung pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Enrekang.


















