Ia menjelaskan, dalam Pasal 11 tersebut akan dilakukan perubahan dan penambahan ayat secara substansi. Hal ini dilakukan agar penataan pemungutan ZIS bagi ASN benar-benar menganut asas hukum positif dan hukum syariat, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan polemik maupun gejolak di lingkungan ASN.
Sebelumnya kami juga telah menghadirkan pendamping hukum dari Kejaksaan. Salah satu hasilnya adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk mengidentifikasi zakat di bidang profesi, mana yang masuk kategori zakat sesuai hukum syariat dan hukum positif,” jelasnya.
Dirhamzah menuturkan, berdasarkan ketentuan Baznas, zakat profesi ditentukan melalui perhitungan nisab dan haul. Jika penghasilan ASN memenuhi ketentuan tersebut, maka masuk kategori zakat. Namun jika tidak memenuhi nisab dan haul, maka masuk kategori infak dan sedekah.
Kalau dia tidak termasuk kategori zakat, berarti masuk infak dan sedekah yang tidak memiliki persentase tertentu. Penataan pemotongan nantinya dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ASN,” ungkapnya.


















