BeritaNasional

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

617
×

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PPPK paruh waktu itu hanya termasuk golongan infak dan sedekah. Mau berapa pun nilainya, itu tergantung yang bersangkutan,” tutupnya. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *