BeritaHallo PolisiHukumNasionalPeristiwa

Tragedi di Enrekang: Cekcok Soal Video Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Parang

935
×

Tragedi di Enrekang: Cekcok Soal Video Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Parang

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Aksi penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswa bernama Rustam (21) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya sendiri usai mengonsumsi minuman keras bersama.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Barereng, Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka. Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto didampingi jajarannya memaparkan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers di ruang lobi Polres Enrekang, Selasa (24/2/2026).

Tersangka berinisial JO (37) warga Desa Batu Kede, Kecamatan Masalle, telah kami amankan. Ia menyerahkan diri setelah kejadian,” ujar AKBP Hari Budiyanto kepada awak media.

Kapolres menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban dan beberapa saksi, yakni KA, HA, HAL, serta AN, sedang asyik mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo di sebuah tempat berkumpul. Lokasi tersebut berjarak sekitar 400 meter dari rumah tersangka.

Tersangka JO kemudian datang dan bergabung, lalu duduk berdekatan dengan korban. Saat itu, korban sedang asyik menonton video di ponselnya. Tersangka yang penasaran lantas bertanya tentang video apa yang sedang ditonton.

Pertanyaan itu dijawab oleh korban, namun dari keterangan saksi, jawaban korban membuat tersangka tersinggung. Terjadilah cekcok mulut di antara mereka,” terang Kapolres.

Pertengkaran mulut dengan cepat memanas dan berujung pada perkelahian fisik. Korban disebut lebih dulu memukul tersangka dengan tangan kosong. Meski sempat dilerai oleh orang-orang di lokasi, amarah keduanya belum reda.

Tersangka yang emosi kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sekitar lokasi. Saat kembali berhadapan, tersangka kembali mendapat pukulan dari korban hingga terjatuh ke arah lereng kebun. Namun, ia bangkit dan kembali menyerang.

Dalam perkelahian tersebut, tersangka melakukan penusukan sebanyak satu kali menggunakan parang ke arah paha kiri korban. Korban langsung tersungkur dan jatuh ke tanah,” beber AKBP Hari Budiyanto.

Seketika itu, saksi AN yang merupakan paman korban datang dan terlibat bentrok dengan tersangka. Dalam situasi kacau tersebut, senjata tajam terlepas dari tangan tersangka, dan ia segera melarikan diri meninggalkan lokasi. Malang, korban Rustam tak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka JO dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 34 cm.

Sehelai baju lengan panjang warna biru muda milik korban yang robek dan terdapat bercak darah.

Sehelai celana panjang warna hitam milik korban yang juga terdapat bercak darah.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Enrekang masih terus melakukan pendalaman perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Enrekang menambahkan, pihaknya berencana melakukan reka ulang kejadian (rekonstruksi) dalam waktu dekat untuk menjelaskan secara terang peran masing-masing saksi dan tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.(Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *