BeritaHallo PolisiHukumNasionalPeristiwa

Tragedi di Enrekang: Cekcok Soal Video Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Parang

498
×

Tragedi di Enrekang: Cekcok Soal Video Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Parang

Sebarkan artikel ini

Seketika itu, saksi AN yang merupakan paman korban datang dan terlibat bentrok dengan tersangka. Dalam situasi kacau tersebut, senjata tajam terlepas dari tangan tersangka, dan ia segera melarikan diri meninggalkan lokasi. Malang, korban Rustam tak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka JO dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 34 cm.

Sehelai baju lengan panjang warna biru muda milik korban yang robek dan terdapat bercak darah.

Sehelai celana panjang warna hitam milik korban yang juga terdapat bercak darah.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Enrekang masih terus melakukan pendalaman perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *