Yusuf Ritangnga memaparkan, berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan, jika upah diratakan sebesar Rp700 ribu per bulan untuk seluruh PPPK-PW, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Enrekang akan mengalami defisit hingga Rp7 miliar. Kondisi inilah yang menjadi dasar pertimbangan utama.
Penetapan upah Rp400 ribu didasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Apalagi, tenaga kesehatan dan guru memiliki potensi pendapatan tambahan lain di luar APBD,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Yusuf Ritangnga, juga dibenarkan melalui diktum ke-21 Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Orang nomor satu di Enrekang ini menyadari bahwa keputusan ini terasa berat. Ia mengakui bahwa ada sebagian PPPK-PW yang mungkin merasa upahnya turun, namun secara keseluruhan, pemerintah daerah berhasil menaikkan penghasilan bagi banyak pihak.
Memang ada yang upahnya turun, tetapi lebih banyak kita naikkan dari Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu, khususnya tenaga kesehatan. Bahkan sektor pendidikan yang sebelumnya nol, sekarang mendapat Rp400 ribu,” ungkap Yusuf Ritangnga, Minggu subuh.


















