Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, terus bergerak mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu, dimana dua orang pelaku berhasil diringkus polisi di dua TKP berbeda.
“Benar ada dua orang terduga pelaku kita tangkap pada hari selasa (3/03/2026) di dua TKP berbeda yakni diwilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, dan di Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Terang AKP Muhammad Arif, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Pengungkapan tersebut bermula saat tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Ipda Suardi, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Rantepaku.
Pengintaian tersebutpun membuahkan hasil, dimana sekitar Pukul : 20.00 Wita pelaku dengan inisial MAW alias AY (22) Tahun, warga Tallunglipu Matallo, berhasil ditangkap, dan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berisi sabu, alat hisap (bong), sachet plastik kosong, pyrex kaca bekas pakai, Handphone, serta timbangan digital.
Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan, dan Kembali berhasil meringkus satu orang pelaku lainnya dengan inisial RLN (30) Tahun di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu’, dimana diketahui RLN merupakan warga Rindingbatu. Dan dari tangan pelaku petugas kembali menemukan 4 sachet plastik bening berisi sabu, alat hisap (bong), 7 sachet plastik kosong, pipet kaca (pyrex), Handphone, uang tunai, serta 3 korek gas.
“kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tegas AKP Muhammad Arif.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Toraja. (Rilis/Joni/JTV)



















