Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan, dan Kembali berhasil meringkus satu orang pelaku lainnya dengan inisial RLN (30) Tahun di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu’, dimana diketahui RLN merupakan warga Rindingbatu. Dan dari tangan pelaku petugas kembali menemukan 4 sachet plastik bening berisi sabu, alat hisap (bong), 7 sachet plastik kosong, pipet kaca (pyrex), Handphone, uang tunai, serta 3 korek gas.
“kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tegas AKP Muhammad Arif.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Toraja. (Rilis/Joni/JTV)


















