Polman, Jurnaltivi.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui UPTD Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah medis di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan dimulai pada 6 April 2026 dan akan berlangsung hingga 8 April 2026.
Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor B/800.1.11.1/136/IV/2026 yang ditandatangani oleh Kepala DLHK Sulbar Zulkifli Manggazali. Tim yang ditugaskan terdiri dari Kepala UPTD Pengelolaan LB3 Verawati Yusuf, Kepala Seksi Penjamin Pengelolaan LB3 Anwar, serta Kasubag Tata Usaha Subaedah.
Fokus utama kegiatan ini adalah melakukan pemantauan terhadap kerja sama pengangkutan limbah B3 medis pada fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah medis, yang termasuk dalam kategori limbah berbahaya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DLHK Sulbar berupaya meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pengelolaan limbah medis, sekaligus meminimalisir potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

















