Sebagai informasi, dalam persuratan MAKI Sulsel tertanggal 6 Mei 2026 lalu, perihal undangan serta pemohonan fasilitas aula dan dukungan pelaksanaan P4GN tingkat Kecamatan Tamalate.
Point yang tertuang dalam persuratan MAKI Sulsel yaitu :
1. Izin penggunaan aula Kantor Kecamatan Tamalate pada hari waktu tersebut.
2. Penertiban surat penyampaian / dinas kepada 11 lurah se Kecamatan Tamalate untuk hadir beserta mengirimkan Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Karang Taruna dari wilayah masing – masing.
3. Penunjukan 1 orang staff Kecamatan Tamalate sebagai LO/Penghubung untuk koordinasi tekhnis kegiatan.


















