“Untuk indikasi perdagangan manusia sementara belum. Modus pelaku adalah membujuk korban melalui lowongan kerja palsu,”ungkap Arya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut pelaku diduga telah menyiapkan modus serupa di Surabaya. Bahkan sebelum tiba di kota tersebut, pelaku sudah kembali memasang lowongan pekerjaan palsu di Facebook untuk mencari korban baru.
Polisi juga mengungkap rumah yang digunakan pelaku di Makassar bukan kontrakan jangka panjang, melainkan rumah sewa harian yang sengaja dipakai untuk menjebak korban. Pelaku diketahui menyewa rumah dengan tarif sekitar Rp 300 ribu per hari.
Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi serupa di Makassar, polisi menduga masih ada korban lain. Selain kasus ini, pelaku juga disebut pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan pelaku. Untuk sementara belum ditemukan indikasi jaringan, pelaku bergerak sendiri,” tambah Arya.
Pelaku diketahui sengaja berpindah-pindah daerah untuk menjalankan aksinya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal penyekapan serta pemerkosaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


















