Maros, Jurnaltivi.com — Pemberitaan mengenai dugaan praktek prostitusi yang disebut berlangsung di balik aktivitas sebuah warung kopi di Kabupaten Maros berujung pada laporan polisi.
Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, melaporkan perempuan berinisial FR, yang disebut sebagai pemilik warung tersebut, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Rabu (22/7/2026).
Talla, sapaan akrab Ketua Perjosi Maros mengaku melaporkan FR atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Laporan itu merupakan buntut dari investigasi yang dilakukan Tallasa bersama rekannya, Zaenal, jurnalis iNews 07, pada 3 Juli 2026.
Keduanya mendatangi sebuah warung di Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sekitar pukul 23.00 WITA.
Menurut Tallasa, kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi informasi mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut-sebut berlangsung di balik aktivitas warung kopi tersebut.



















