Hukum

Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon: Putusan Inkrach Eksekusi Lahan Yang Di mohonkan Wajib Dilaksanakan

47
×

Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon: Putusan Inkrach Eksekusi Lahan Yang Di mohonkan Wajib Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

“Pada tahap eksekusi, yang akan dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan sebagaimana diatur oleh undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib di laksanakan,” Tambahnya .

Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lapangan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Imanuddin.

“Saya sebagai kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung,” tutup Imanuddin tak lain adalah mantan Jurnalis Sulbar.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *