Teguran itu, kata dia, sempat disaksikan aparat desa sebelum hubungan keduanya memburuk.
“Kalau saya melihat, ada persoalan lama yang diduga menjadi pemicu. Korban dan terduga pelaku juga masih memiliki hubungan keluarga karena merupakan ipar,” katanya.
Kuasa hukum korban, Aisyah Amin, menilai terdapat sejumlah dugaan cacat formil dalam penanganan perkara. Salah satunya menyangkut dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang, menurutnya, tidak mencantumkan salah satu nama terduga pelaku, padahal sebelumnya Kapolsek Salomekko dalam pemberitaan media menyebut yang bersangkutan telah dimintai keterangan.
Kuasa hukum juga mendesak banyak terjadi kekeliruan intimidasi polsek salomekko, hingga meminta polda sulsel ambil alih kasus pengnaiayaan petani di bon
Diungkapkan ke publik demi mendorong adanya akuntabilitas dan pengawasan hukum dari instansi yang lebih tinggi. Salah satu pelanggaran prosedur yang paling mencolok adalah dugaan intimidasi dan intervensi psikologis terhadap pihak korban.















